Analisis Maklumat 3 November 1945

MAKLUMAT 3 NOVEMBER 1945

“Berhubung dengan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat kepada Pemerintah, supaya diberikan kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan restriksi bahwa partai-partai politik itu hendaknya memperkuat perjuangan kita mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat, Pemerintah menegaskan pendiriannya yang telah diambil beberapa waktu yang lalu, bahwa:
1. Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik karena dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat.
2. Pemerintah berharap supaya partai-partai politik itu telah tersusun, sebelum dilangsungkannya pemilihan anggota Badan-badan Perwakilan Rakyat pada bulan Januari 1946.”

Maklumat 3 November 1945 di atas sangat berhubungan erat dengan lahirnya berbagai partai politik di Indonesia.

Beberapa hal yang melatar belakangi dikeluarkannya maklumat ini antara lain atas usulan BP-KNIP pada tanggal 30 Oktober 1945 agar memberi kesempatan pada rakyat untuk mendirikan partai-partai politik. Hal ini tertulis pada beberapa kata di awal maklumat di atas, “Berhubung dengan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat kepada Pemerintah, supaya diberikan kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik”. Pendirian partai politik di Indonesia juga diharapkan akan membantu proses pemilihan anggota dewan parlemen, seperti yang tertulis pada isi maklumat di poin kedua, “Pemerintah berharap supaya partai-partai politik itu telah tersusun, sebelum dilangsungkannya pemilihan anggota Badan-badan Perwakilan Rakyat”.

Adanya ‘perizinan’ untuk bebas mendirikan partai politik di Indonesia yang tertulis zahir pada isi maklumat poin pertama,  “Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik”, mencerminkan bahwa Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang demokratis dengan mengangkat dewan parlemen yang sesuai dengan pilihan rakyat. Selain itu, pendirian partai politik juga didasari akan ‘keharusan’ pemerintah untuk memenuhi aspirasi rakyat, dan partai politik merupakan salah satu sarana penyaluran aspirasi dan paham yang ada di masyarakat. Sebenarnya sejak zaman pra kemerdekaan Indonesia, embrio partai-partai politik di Indonesia telah terbentuk yang wujudnya berupa organisasi-organisasi masyarakat. Maka, partai politik merupakan salah satu bukti bahwa Indonesia masih menjalankan pemerintahannya sesuai dengan rumusan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu demokrasi. Aspirasi rakyat akan tersalurkan dengan lebih baik melalui partai politik ini.

Pemberian kebebasan penuh pada rakyat untuk mendirikan partai politik oleh pemerintah rupanya memiliki persyaratan seperti yang tertera pada maklumat di atas, yaitu bila partai politik yang didirikan mampu ”memperkuat perjuangan kita mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat.” Syarat yang sederhana sebenarnya, namun bila kita tilik kenyataan yang ada, yang sederhana justru terkadang diabaikan begitu saja. Bukannya mempertahankan kemerdekaan, justru menjadikan kemerdekaan menjadi sesuatu yang dirindukan kembali oleh rakyat. Bukan menjamin keamanan rakyat, justru rakyat resah dibuatnya. Para pemimpin bangsa berkelakuan kacau. Para wakil rakyat tak lagi menjadi ‘timbangan’ yang netral. Bagaimana bisa rakyat merasa aman tinggal di negara ini? Isu-isu miring partai politik di Indonesia bahkan mengisi hampir setiap hari channel televisi kita.

Meski demikian, kebebasan rakyat untuk mendirikan partai politik tidak sepenuhnya baik. Kebebasan yang diberikan oleh pemerintah inilah yang saya rasa menjadikan Indonesia memiliki lebih dari 10 partai politik sekarang. Di awal kemerdekaan, tepat setelah keluarnya maklumat ini saja sudah ada 10 partai politik yang berdiri. Jadi bukan sesuatu yang mengejutkan bila sekarang jumlahnya meningkat. Bahkan pada pemilu tahun 2009 partai politik yang ada di Indonesia membengkak hingga berjumlah 38 partai. Hal tersebut sangat membuktikan bahwa memang partai politik merupakan satu cara menampung aspirasi rakyat Indonesia yang beraneka macam. Terlihat dari jumlah partai politik di Indonesia yang besar dengan ‘genre’ yang berbeda-beda. Kondisi ini sebenarnya bisa kita arahkan menuju sebuah pepatah yang berbunyi, perbedaan adalah keindahan. Tentu akan menjadi indah bila kita mampu mengaturnya. Mengatur perbedaan-perbedaan yang ada menjadi sebuah harmoni yang melantun syahdu.

Harapan untuk menjadikan perbedaan sebagai sebuah keindahan sebenarnya telah tertulis pada maklumat di atas,  “Partai-partai itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat.”. Harapan luar biasa dari pemimpin bangsa waktu itu, Bung Karno terhadap pendirian partai politik di Indonesia. Namun yang ada pada kenyataannya sekarang, ‘dapat dipimpin ke jalan yang teratur’? Nol besar. Perselisihan antar partai politik justru meraja di Indonesia. Berlomba-lomba menjadi yang berkuasa dengan tanpa mengindahkan norma yang ada. Terpecah menjadi dua kubu besar, partai koalisi dan partai oposisi. Jika antar partai politik saja tak bersahabat, bagaimana bisa mewujudkan harapan untuk ‘dipimpin ke jalan yang teratur?’.

Kesimpulan singkat yang bisa saya ambil adalah bahwa maklumat 3 November 1945 ini sangat berpengaruh dengan jumlah partai politik yang besar di Indonesia. Namun demikian, beberapa nilai yang terkandung dalam maklumat di atas terabaikan begitu saja.

 

AMALIA DINA ISLAMI

3500004

 

Leave a comment

Up ↑